Peraturan Rektor

Detail Dokumen

Jenis : Peraturan Rektor
Judul : Peraturan Rektor No 5 Tahun 2018 Tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Kelimuan Universitas Bangka Belitung
Tahun : 2018
Tanggal Penetapan : 6 Juni 2018
Tanggal Pengundangan : 6 Juni 2018
Tanggal Berlaku : 6 Juni 2018
T.E.U Badan : Indonesia.UBB
Tempat Terbit : Bangka
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa : Universitas Bangka Belitung
Penandatangan : Rektor
Status Peraturan :
Abstrak :

1. Bahwa dalam rangka memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik dengan mengembangkan kepranataan manajemen sumberdaya, menciptakan, dan memelihara iklim yang mendukung prestasi riset;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi kelimuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribdai Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Pimpinan Perguruan Tinggi;
3. Bahwa pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan Universitas Bangka Belitung memerlukan suasana kondusif yang berasaskan pada kebebasan untuk mengkaji dan menyampaikan pada khalayak tentang hasil pengkajian tersebut secara bertanggung jawab yang dilandasi dengan kewenangan akademik dan etika;
4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 23/UN50.S/LL/2018, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Kelimuan Universitas Bangka Belitung;
5. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 20/2003, UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permendikbud No. 49/2014, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016, Peraturan UBB No. 1/2018;
6. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Pelaksanaan, Pemanfaatan dan Penjaminan, dan Penutup.

Dokumen :